APE WARRIOR SELAMATKAN 8 BAYI LUTUNG DAN 4 ELANG DARI PEDAGANG DI JAWA TIMUR

Kediri – Tim Tipidter Polda Jawa Timur bersama Centre for Orangutan Protection berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa dilindungi di dua kota yang berbeda di Kota Kediri dan Ngawi, Jawa Timur. Pada Senin (8/2) tepatnya di Perumahan Permata Biru, Kediri dan transaksi di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi berhasil mengamankan 8 (delapan) bayi lutung jawa dan 4 (empat) elang.

Pedagang bernama Vlad PE (31) bersama istrinya mengaku mendapatkan barang/satwa dari berbagai daerah seperti Jombang dan Surabaya yang kemudian mereka jual belikan melalui situs jejaring sosial media (facebook). Dari pedagang tersebut didapatkan barang bukti 8 Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) yang siap diperjualbelikan oleh dua orang pedagang.

Tim Tipidter Polda kemudian menelusuri informasi adanya transaksi burung elang yang akan dilakukan di Ngawi, Jawa Timur. Dari tangkap tangan di Terminal Kertonegoro, tim berhasil mengamankan tiga orang beserta tiga Elang Paria (Milvus migrans) berikut bisnya. Ketiga orang tersebut merupakan supir dan dua kondektur dari bis trayek Surabaya-Yogyakarta.

Seiring majunya teknologi, tren perdagangan satwa liar pun bergeser ke media online. Jualan online dinilai lebih aman dari razia petugas. Pedagang cukup memajang foto satwa liar di media online dengan banderol harga tanpa harus bertatap muka.Jika pembelisetuju harga yang ditawarkan, pedagang akan memberikan nomer rekening dan setelah dana ditransfer masuk, pedagang akan menggunakan jasa pengiriman. Hanya sedikit pedagang yang mau melakukan Cash On Delivery (COD).

Banyaknya tangkapan mengindikasikan tingginya permintaan satwa dilindungi oleh para ‘pecinta’ atau kolektor. Selain itu, menjamurnya komunitas pecinta primata dan reptor juga disinyalir menaikkan permintaan satwa ini di pasaran. “Jangan beli satwa liar apapun, itu akan memutus rantai perdagangan satwa liar dengan sendirinya”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior yang merupakan kordinator Tim Anti Perdagangan Satwa COP.

“COP berharap kepada perusahaan angkutan umumseperti bis dan jasa pengiriman lebih ketat dan memberikan pemahaman kepada pekerjanya bahwa membawa dan mengangkut satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran atau kejahatan hukum”, tambah Satria lagi.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk informasi dan wawancara hubungi

Satria Wardhana
Anti Wildlife Crime COP
HP: 0821 3429 6179
email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like