APE WARRIOR BERGEGAS MENYELAMATKAN 50-AN PAUS PILOT

Baru saja tim APE Warrior COP tiba di Javan Langur Center (JLC) Batu, Jawa Timur dengan membawa tiga lutung jawa korban perdagangan satwa liar, tim mendapat telepon untuk membantu puluhan paus pilot di pulau Madura. Berita mengejutkan ini ternyata sudah ramai di youtube pada malam harinya. Terlihat menjelang matahari terbenam, masyarakat sekitar berkerumun berusaha menyentuh paus yang terdampar. Ada juga yang menaikinya. Seketika tim menjadi pesimis. Penyelamatan kali ini akan lebih berat.

Puluhan Paus Pilot terdampar di Pantai Pasir Putih Modung pada hari Kamis malam (18/2). Menurut informasi yang diapat, keseluruhan ada 52 individu yang terdampar. Kemudian ada info lain bahwa masih ada 3 individu paus yang masih bertahan hidup. Jumat pukul 4 sore tim JAAN dan COP tiba di lokasi. BKSDA Jatim mengarahkan tim untuk fokus melakukan pencarian paus yang masih hidup.

Pantauan terakhir tim didapat satu individu paus pilot yang masih bertahan hidup. Jaraknya tak lebih dari 1 km dari bibir pantai. “Kondisinya cukup lemah, mencoba berputar dan melawan arus. Perkiraan nafas individu hidup ini berkisar 5-6 kali/menit. Ya, dia sangat kelelahan”, ujar Satria Wardhana dari APE Warrior COP.

Satu jam kemudian tim memutuskan untuk menyudahi kegiatan observasi dan monitoring. Selain hari mulai gelap, hujan juga mulai turun. “Besok tim akan mencoba menggiringnya ke tengah laut lagi. Ya, sesuai arahan BKSDA Jatim, kami akan fokus pada paus pilot yang masih hidup”, tambah Satria.

Sementara itu, tim lain dari BKSDA Jatim bersama pihak lain sedang melakukan nekropsi dan pengambilan beberapa sampel dari paus yang telah mati dan dilanjutkan pengujian laboratorium. Hingga sore ini, ada 39 individu paus mati yang ditemukan. Yang lainnya masih dalam pencarian. Tim menghimbau masyarakat untuk tidak mendekati paus yang telah mati maupun masih hidup. Paus adalah satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,00 bagi yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (SAT)

Comments

comments

You may also like