APE DEFENDER BERSAMA B2P2EHD PATROLI DI LABANAN

Keberadaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus atau disingkat KHDTK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 adalah kawasan hutan yang secara khusus ditujukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta religi dan budaya. KHDTK Labanan yang berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berada dalam pengelolaan B2P2EHD (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa).

Pentingnya keberadaan KHDTK Labanan meliputi hutan penelitian yang juga merupakan habitat dari satwa-satwa liar dan satwa dilindungi. B2P2EHD bersama tim APE Defender COP memutuskan patroli di lokasi yang kemungkinan ada resiko-resiko berdampak buruk pada kawasan ini. Patroli dilakukan secara berkala setiap bulannya dengan menyusuri hutan dan melakukan monitoring. “Tanpa adanya patroli, tentunya resiko-resiko yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya spesies tertentu akan semakin besar dan sulit dikendalikan. Kami berharap patroli bisa meminimalisir kerugian tersebut”, kata Widi Nursanti, kapten APE Defender COP di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA). BORA adalah pusat rehabilitasi orangutan yang berada di KHDTK Labanan sejak 2015 yang lalu. “Hampir setiap tahun di saat musim kemarau panjang membuat tim was-was pada kebakaran hutan. Semoga patroli berkala bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk sejak dini”, tambah Widi lagi.

Centre for Orangutan Protection akan terus mendukung patroli agar KHDTK Labanan terus terjaga kelestariannya dan dapat dengan maksimal berperan sesuai fungsinya sebagai hutan penelitian dan pengembangan pendidikan. (LIA)

Comments

comments

You may also like